Sebagai informasi, besaran insentif nakes berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp300 juta per orang. (TIA)
Advertisement
Masih Proses Verifikasi, Pemerintah Nunggak Insentif Nakes Rp1,48 Triliun
Pembayaran tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tidak berjalan mulus karena pemerintah masih melakukan verifikasi.

Pembayaran tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tidak berjalan mulus karena pemerintah masih melakukan verifikasi. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement