sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Sosialisasi, 37 Pelanggar Ganjil Genap Masih Diloloskan Polisi

Economics editor Dimas Choirul
26/10/2021 10:55 WIB
Aparat kepolisian memberhentikan 37 pengendara mobil berpelat ganjil pada hari kedua kebijakan ganjil-genap (Gage).
Masih Sosialisasi, 37 Pelanggar Ganjil Genap Masih Diloloskan Polisi. (Foto: MNC Media)
Masih Sosialisasi, 37 Pelanggar Ganjil Genap Masih Diloloskan Polisi. (Foto: MNC Media)

Eri menyebut, penindakan berupa sanksi akan berlaku mulai Kamis, 28 Oktober 2021. "Mulai penindakan rencananya kami pada hari kamis karena tiga hari ini kami masih sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Seperti diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan gage mulai kemarin, Senin (25/10/2021).

Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya. Pada hari pertama, dilaporkan ada kurang lebih 100 kendaraan yang diberhentikan. Mayoritas pengendara tersebut mengaku belum tersosialisasi adanya kebijakan ini. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement