IDXChannel - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) belum memutuskan Ivermectin sebagai terapi obat untuk pasien Covid-19. Pasalnya, izin yang diberikan adalah uji klinis, bukan untuk pemakaiannya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyatakan jika izin pelaksanaan uji klinik sudah keluar terhadap suatu produk baik vaksin atau pun obat, bukan berarti obat itu sudah otomatis efektif.
“Jadi ada aspek keamanan yang dilihat, sehingga lewat uji klinik inilah nanti baru berdasarkan data-data yang dihasilkan dievaluasi lagi. Barulah kita bisa buktikan lewat uji klinik ini, jadi sampai saat ini belum. Kalau kita mengeluarkan izin pelaksanaan uji klinik, bukan berarti obat tersebut apa pun vaksin atau obat itu sudah poten, sudah efektif, sudah menunjukkan efikasi, manfaat untuk suatu pengobatan atau pencegahan,” jelas Penny panjang lebar pada konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin Badan POM, Jumat (2/7/2021).
Masyarakat harus memahami, bahwa lewat gelaran uji klinik ini lah data-data terkait keamanan dan efektivitas suatu produk obat bisa dievaluasi lebih lanjut.
“Lewat proses (uji klinik) inilah kita akan mendapatkan data-data tersebut untuk kita evaluasi lebih jauh lagi. Tujuan dari pelaksanaan uji klinik ialah tentu saja untuk mengeliminir aspek-aspek lain yang berpengaruh terhadap terlihatnya suatu produk itu memberikan efek pencegahan atau pengobatan. Contohya ini Ivermectin, ingin dibuktikan sebagai obat pengobatan untuk menyembuhkan Covid-19,” tambahnya.