Hasudungan menambahkan, hewan ternak dari luar daerah selama menjalani masa karantina di Jakarta Selatan tidak dapat diperjualbelikan. Pengawasan ketat pun diterapkan untuk melindungi peternak di Jakarta Selatan.
"Pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan mendensikfektan kandang selama masa karantina. Agar hewan ternak peliharaan tidak mengalami PMK disebabkan penularan dari hewan dari luar yang masuk," tutupnya. (RAMA)