Sementara itu, anggota Komite dari unsur profesional mendapatkan honorarium tertinggi hingga Rp43,3 juta. Honorarium tersebut belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi purnajabatan.
Kendati demikian, hingga saat ini posisi anggota Komite Tapera dari unsur profesional masih kosong.
(RFI)