IDXChannel - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki struktur Komite Tapera di samping Komisioner. Komite ini berfungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan dalam pengelolaan Tapera.
Komite Tapera diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai UU No.4 Tahun 2016 Tentang Tapera. Komite memiliki tiga tigas utama, yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan Tapera, melakukan evalusai atas pengelolaan Tapera, dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden.
Komposisi Komite Tapera terdiri dari empat anggota plus satu ketua komite. Anggotanya terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan unsur profesional.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2023, Presiden Jokowi telah menetapkan honorarium, insentif, dan manfaat lainnya. Penghasilan ini diterima kepada Komite Tapera terhitung sejak diangkat.
Pertama, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono yang menjabat Ketua Komite Tapera mendapatkan honorarium sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menaker Ida Fauziyah, serta Anggota Dewan Komisional OJK Friderica Widyasari Dewi memperoleh honorarium Rp29,2 juta.