Terkait penambahan alokasi pupuk subsidi, dijelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp14 triliun setara dengan sekitar 2,5 juta ton untuk musim tanam selanjutnya.
"Saat ini kami sedang memproses penambahan tersebut, dan akan disampaikan alokasinya kepada Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten/Kota segera setelah revisi DIPA dimaksud diterbitkan," jelas Ali.
"Saat ini kami sedang memproses penambahan tersebut, dan akan disampaikan alokasinya kepada Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten/Kota segera setelah revisi DIPA dimaksud diterbitkan," pungkasnya. (NIA)