sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk PPKM Level 2, Ini Aturan Mal dan Bioskop Terbaru di Jakarta

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
05/01/2022 20:18 WIB
Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Mal (Ilustrasi)
Mal (Ilustrasi)

"Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," tutupnya. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement