IDXChannel - Sea Ltd, induk perusahan e-commerce Shopee, masuk radar pantauan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi mengutamakan layanan pengantarannya sendiri daripada alternatif lain.
Juru bicara Shopee Indonesia menyatakan “berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.”
Sebagai bagian dari bukti pendukungnya, KPPU mengatakan bahwa seorang direktur Shopee juga telah bertindak sebagai pejabat tinggi di layanan logistik sejak 2018.
“Berdasarkan hal ini, PT Shopee Intenational Indonesia telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang secara otomatis diaktifkan secara massal di dashboard penjual,” kata KPPU dalam sebuah pernyataan.
Indonesia, dengan 280 juta penduduk, merupakan pasar pertumbuhan utama bagi Sea yang berbasis di Singapura, sekaligus para e-commerce lain seperti TikTok milik ByteDance Ltd. dan Lazada milik Alibaba Group Holding Ltd.