Jika terbukti melanggar peraturan, Shopee akan menghadapi potensi denda dan mungkin perlu mengubah cara mereka menyajikan opsi pengiriman kepada konsumen.
KPPU juga dalam proses penyelidikan atas e-commerce Lazada, bagian dari Alibaba, dengan indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Poin yang disorot KPPU atas PT Ecart Webportal Indonesia, entitas Lazada Indonesia bisa cek di sini.
Catherine Lim dan Trini Tan, analis Bloomberg Intelligence mengatakan jika ditemukan pelanggaran hukuman yang akan diterima Lazada akan lebih rendah dibandingkan Shopee.
E-commerce dengan dominan warna orange ini mencatatkan pengguna aktif bulanan (monthly active users/MAU) lebih banyak dari Lazada. “Kurang dari sepertiga MAU Lazada berada di Indonesia dibandingkan dengan hampir 50 persen MAU Shopee per 30 April, berdasarkan data Sensor Tower,” dilaporkan Lim dan Tan.
(DKH)