sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat Bali Dilarang Pakai Knalpot Brong Selama KTT G20

Economics editor M Fadli Ramadan
31/10/2022 10:12 WIB
Masyarakat Bali diminta tak menggunakan knalpot brong sepanjang gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Masyarakat Bali Dilarang Pakai Knalpot Brong Selama KTT G20 (Foto: MNC Media)
Masyarakat Bali Dilarang Pakai Knalpot Brong Selama KTT G20 (Foto: MNC Media)

Disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement