“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Kabid Humas Polda Bali seperti dikutip dari laman NTMC Polri.
Kabid Humas Polda Bali menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
Ini juga akan merusak citra Bali dan Indonesia di mata para petinggi negara lainnya jika masih ada yang menggunakan knalpot brong saat berlangsungnya KTT G20.
“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan Delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Bali.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, aturan penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.