sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat Protes Pajak THR Jadi Tinggi dengan Skema Baru, Ini Penjelasan Kemenkeu

Economics editor Suparjo Ramalan
30/03/2024 16:30 WIB
Penerapan skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterapkan sejak Januari 2024, dinilai membuat pajak THR makin tinggi.
Masyarakat Protes Pajak THR Jadi Tinggi dengan Skema Baru, Ini Penjelasan Kemenkeu. Foto: MNC Media.
Masyarakat Protes Pajak THR Jadi Tinggi dengan Skema Baru, Ini Penjelasan Kemenkeu. Foto: MNC Media.

Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen.

Sementara pada masa pajak Maret 2024, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

Dwi menilai penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement