IDXChannel – Jelang natal dan libur akhir tahun, masyarakat kerap bepergian ke tempat wisata maupun wilayah lainnya menggunakan transportasi darat, namun kini perlu diperhatikan aturan baru daru Kementerian Perhubungan yang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perjalanan di masa pandemi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan dengan ketentuan ini untuk jarak minimal 250 km harus dengan syarat dua kali dosis vaksin dan RT-PCR 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/10/2021).
Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.