Kedua, KUR Mikro. Pada skema ini plafon yang diberikan diatas Rp 10 – 50 juta dengan agunan pokok yakni usaha itu sendiri dan agunan tambahan tidak diperlukan. Gede menyebut, nasabah dapat melakukan pengambilan kredit ini secara berulang.
“Ketiga, ada KUR Kecil. Kami memberikan plafon di atas Rp 50- 500 juta. Syarat untuk KUR Mikro dan Kecil ini adalah mereka sudah menjalankan usaha minimal enam bulan. Hal untuk memastikan kami bagaimana bisnis itu nantinya akan berjalan dengan baik di kemudian hari,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, pada KUR Kecil ini agunan tambahan dengan plafon Rp 100 juta tidak dikenakan persyaratan. Sementara plafon diatas Rp 100 juta persyaratannya sesuai dengan penilaian atau kebijakan dari penyalur KUR.
“Pada semua skema diatas, kami berlakukan sistem grace period sesuai penyalur dengan pola 'Banen' artinya bayar setelah panen. Misalnya, pinjaman tersebut diimplementasikan pada sektor pertanian, jadi kami memberikan kesempatan untuk tidak melakukan angsuran. Tapi begitu mereka panen atau mendapatkan hasil bisa langsung melakukan pembayaran secara tunai atau dilunasi,” tutupnya. (TYO)