"Tapi yang jelas tanahnya milik negara, kalau dua pembangkit clear, itu dua-duanya milik negara. Jadi kita nunggu dulu ini karena masih didiskusikan di atas," terangnya.
Dia menambahkan Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah menyurati ke Chevron bahwa. Harapannya, setiap perbuatan hukum itu harus seizin Menteri ESDM.
"Mengenai masa lalunya itu sedang didiskusikan dengan temen temen skk migas. karena yang lebih ahli di SKK migas. Langkah- langkahnya sudah kami surati kalau ada perbuatan hukum harus izin," tandasnya. (RAMA)