Peraturan tersebut tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kedua, terwujudnya kenaikan omzet UMKM. Kemudian ketiga, inklusivitas UMKM dalam pemanfaatan teknologi informasi.
"Keempat, terwujudnya kemudahan ekspor dan akses informasi. Serta kelima terwujudnya klasterisasi dan hilirisasi produk sebagaimana yang telah dilakukan pilot project rumah produksi bersama dan dapat direplikasi di daerah-daerah lainnya," pungkasnya. (NIA)