sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau ke Luar Negeri? Cek Dulu Syarat Terbaru dari Pemerintah

Economics editor Azfar Muhammad
12/08/2021 08:48 WIB
Pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru dalam perjalanan transportasi khususnya perjalanan ke luar negeri menggunakan pesawat di masa PPKM Level 4.
Mau ke Luar Negeri? Cek Dulu Syarat Terbaru dari Pemerintah (FOTO: MNC Media)
Mau ke Luar Negeri? Cek Dulu Syarat Terbaru dari Pemerintah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru dalam perjalanan transportasi khususnya perjalanan ke luar negeri menggunakan pesawat di masa PPKM Level 4.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

“Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif,  Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat,”kata Novie melalui keterangan yang diterima, Kamis (12/8/2021). 

Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang dikecualikan memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.

“Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement