sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau ke Luar Negeri? Cek Dulu Syarat Terbaru dari Pemerintah

Economics editor Azfar Muhammad
12/08/2021 08:48 WIB
Pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru dalam perjalanan transportasi khususnya perjalanan ke luar negeri menggunakan pesawat di masa PPKM Level 4.
Mau ke Luar Negeri? Cek Dulu Syarat Terbaru dari Pemerintah (FOTO: MNC Media)
Mau ke Luar Negeri? Cek Dulu Syarat Terbaru dari Pemerintah (FOTO: MNC Media)


Sebagai catatan, dikutip dari Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada :

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement. 

b. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun.

d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. 

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement