sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Memahami PPh 23: Berapa Persen yang Dikenakan?

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
16/09/2024 14:34 WIB
Berbicara terkait PPh 23, berapa persen yang dikenakan saat ini?
Memahami PPh 23: Berapa Persen yang Dikenakan? (Foto:  PPh 23 Berapa Persen)
Memahami PPh 23: Berapa Persen yang Dikenakan? (Foto: PPh 23 Berapa Persen)

IDXChannel – Berbicara terkait PPh 23, berapa persen yang dikenakan saat ini? Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha di Indonesia. 

Pajak ini diterapkan pada jenis penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak yang tidak termasuk dalam kategori PPh Pasal 21, seperti dividen, bunga, royalti, dan imbalan lain sejenisnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai tarif PPh 23, cara perhitungannya, dan hal-hal penting lainnya yang perlu diketahui.

Tarif PPh 23: Berapa Persen?

Tarif PPh Pasal 23 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Berikut adalah tarif PPh 23 yang berlaku:

1. Dividen:
- Tarif: 15 persen
- Keterangan: Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Pajak ini berlaku untuk dividen yang diterima oleh individu atau badan usaha.

2. Bunga:
- Tarif: 15 persen
- Keterangan: Bunga yang diterima dari deposito, tabungan, atau pinjaman dikenakan tarif ini. Ini termasuk bunga dari simpanan bank dan obligasi.

3. Royalti:
- Tarif: 15 persen
- Keterangan: Royalti adalah imbalan yang diterima dari penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya.

4. Sewa:
- Tarif: 2 persen dari jumlah bruto
- Keterangan: Sewa yang dikenakan pada penyewaan tanah, bangunan, atau kendaraan.

5. Penghasilan dari Jasa:
- Tarif: 2 persen dari jumlah bruto
- Keterangan: Ini mencakup penghasilan dari jasa konsultan, jasa hukum, atau jasa lainnya yang tidak termasuk dalam kategori PPh Pasal 21.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement