IDXChannel—Bagaimana cara menghitung pajak PPN dan PPh? Ketika seseorang atau pelaku usaha membeli barang dan melakukan impor, ia bisa dikenakan dua pajak sekaligus, yakni PPN dan PPh pasal 22.
Mengutip Online Pajak (22/2), PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pungutan pajak atas setiap pertambahan nilai karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Sederhananya, PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumen pada setiap pertambahan nilai, atau transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen kepada konsumen.
Sementara PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pungutan pajak atas pembelian barang, impor barang, pembelian atau penjualan barang di bidang tertentu. Intinya, pajak ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan suatu barang.
PPh Pasal 22 dikenakan pada barang dagangan yang dianggap menguntungkan bagi penjual ataupun pembelinya. Pemungutannya dapat dilakukan saat penjualan ataupuan saat pembelian.