DPP/Harga = 100/111 x Rp14.540.000 = Rp13.099.099
PPN = 11% x Rp13.099.099 = Rp1.440.900
PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp13.099.099 = Rp196.486
Berarti, PPN dan PPh Pasal 22 yang dikenakan untuk pembelian laptop seharga Rp14.540.000 itu adalah Rp1.440.900 + Rp196.486 = Rp1.637.386,.
Itulah tata cara menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 untuk pembelian barang. (NKK)