sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Menghitung Pajak PPn dan PPh untuk Pembelian Barang dan Impor

Economics editor Kurnia Nadya
22/02/2024 16:02 WIB
PPN dan PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian barang dan impor. Besaran PPN adalah 11% dan PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5%.
Begini Cara Menghitung Pajak PPn dan PPh untuk Pembelian Barang dan Impor. (Foto: MNC Media)
Begini Cara Menghitung Pajak PPn dan PPh untuk Pembelian Barang dan Impor. (Foto: MNC Media)

PPh Pasal 22 dipungut oleh: 

  • Bendahara pemerintah (pusat/daerah), instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan suatu barang
  • Badan tertentu (swasta/pemerintah) berkaitan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah 

Adapun tarif PPN untuk pembelian barang adalah 11% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang. Tarif ini ditetapkan dalam UU HPP yang berlaku sejak 1 April 2022. 

Sementara tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendara pemerintah dan BUMN adalah 1,5% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN dan tidak final. Perlu diingat, ada batasan harga yang dapat dikenakan PPh Pasal 22. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.010/2017, berikut ini adalah batasan nominal belanja yang kena PPh Pasal 22 apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut bendahara pemerintah: 

  • Belanja barang dengan nilai atau harga di bawah Rp2 juta hanya dikenakan PPN
  • Belanja barang dengan nilai atau harga di atas Rp2 juta akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22

Jika pemungut dilakukan oleh BUMN, maka batas belanja barang dipatok: di bawah Rp10 juta hanya kena PPN dan di atas Rp10 juta akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut, misalnya ada pembelian laptop seharga Rp14,54 juta rupiah, maka perhitungannya adalah:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement