sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Imlek, Kapasitas Maksimal 10 Persen

Economics editor Widya Michella
30/01/2022 07:12 WIB
Perayaan tahun baru imek dapat digelar secara terbatas.
Perayaan tahun baru imek dapat digelar secara terbatas. (Foto: MNC Media)
Perayaan tahun baru imek dapat digelar secara terbatas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai panduan protokol kesehatan pada perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Menag menilai situasi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama. 

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Sabtu (29/1/2022)

Dengan diterbitkannya SE tersebut, Menag meminta agar benar-benar dijalankan guna bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," ucapnya.

Menurut Menag, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement