sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Imlek, Kapasitas Maksimal 10 Persen

Economics editor Widya Michella
30/01/2022 07:12 WIB
Perayaan tahun baru imek dapat digelar secara terbatas.
Perayaan tahun baru imek dapat digelar secara terbatas. (Foto: MNC Media)
Perayaan tahun baru imek dapat digelar secara terbatas. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. 

Kemenag juga meminta agar  Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar. 

Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid di lingkungan masing-masing. Kemenag juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan. 

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga  dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement