Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19. (TIA)
Advertisement
Menag Terbitkan Surat Edaran Perayaan Imlek, Kapasitas Maksimal 10 Persen
Perayaan tahun baru imek dapat digelar secara terbatas.

Perayaan tahun baru imek dapat digelar secara terbatas. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement