sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional, Sudah Kami Tegur

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
23/01/2026 13:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Pemagangan Nasional.
Menaker: Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional, Sudah Kami Tegur. (Foto: Doc Kemnaker)
Menaker: Ada Perusahaan Langgar Aturan Magang Nasional, Sudah Kami Tegur. (Foto: Doc Kemnaker)

Kemnaker mencatat, hingga saat ini lebih dari 5.168 perusahaan serta sekitar 2.886 unit kerja kementerian/lembaga terlibat sebagai penyelenggara Program Pemagangan Nasional. Adapun jumlah posisi magang mencapai sekitar 15.045 job title di perusahaan dan 4.566 job title di kementerian/lembaga, dengan total 30.301 mentor.

Ke depan, Kemnaker mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan.

“Kami terus mendorong perusahaan dan instansi pemerintah agar memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan,” ujar Yassierli.

Sebagai informasi, peserta Program Pemagangan Nasional menjalani pemagangan selama enam bulan, menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi daerah yang menetapkan UMK, serta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement