sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Buka Posko THR 2025, Terima Konsultasi hingga Pengaduan Pekerja

Economics editor Tangguh Yudha
11/03/2025 19:30 WIB
Posko THR merupakan bentuk dukungan atas terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR 2025. 
Menaker Buka Posko THR 2025, Terima Konsultasi hingga Pengaduan Pekerja. Foto: MNC Media.
Menaker Buka Posko THR 2025, Terima Konsultasi hingga Pengaduan Pekerja. Foto: MNC Media.

Dia menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli.

Adapun pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement