IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Posko THR merupakan bentuk dukungan atas terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR 2025.
"Pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," kata Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (11/2025).
Dia pun mengimbau setiap daerah juga mendirikan posko serupa untuk pengaduan THR.
Pada kesempatan itu, Yassierli menegaskan THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran. Perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dia menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli.
Adapun pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
(NIA DEVIYANA)