"Selain itu, bantuan ini juga sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, JKP merupakan program yang memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, katanya, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Dalam program ini, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin terus memberikan manfaat kepada teman-teman pekerja," ucapnya. (NDA)