Kebijakan yang kedua yaitu Link and Match Ketenagakerjaan dengan arah kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja dalam sebuah bisnis proses yang utuh dan efektif untuk mempertemukan pencari kerja dengan permintaan pasar kerja.
“Kita terapkan strategi mengintegrasikan sistem pelatihan, sertifikasi, dan penempatan, yaitu pengembangan kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri (DuDi)," kata Ida.
Dalam rangka mendukung sertifikasi kompetensi lulusan pendididkan dan pelatihan vokasi, terdapat pula 1.925 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang siap melaksanakan sertifikasi bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia. (RAMA)