sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Lagi!

Economics editor Suparjo Ramalan
09/04/2022 12:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini wajib dan tidak boleh dicicil.
Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Lagi! (FOTO: MNC Media)
Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Lagi! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini wajib dan tidak boleh dicicil. Adapun nominal THR diberikan 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja selama 1 tahun. 

Menurutnya, THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Pada tahun ini situasi ekonomi nasional sudah membaik, karena itu Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan. 

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida, Sabtu (9/4/2022). 

Ida menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR. 

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement