sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Lagi!

Economics editor Suparjo Ramalan
09/04/2022 12:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini wajib dan tidak boleh dicicil.
Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Lagi! (FOTO: MNC Media)
Menaker: Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil Lagi! (FOTO: MNC Media)

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. 
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," katanya. 

Ida juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," tutup Ida. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement