Menurut Menaker, perubahan global menuju energi hijau merupakan keniscayaan yang harus diantisipasi bersama. Dalam proses tersebut, pemerintah berkomitmen menerapkan prinsip transisi yang berkeadilan (just transition) dengan memastikan tidak ada pihak yang tertinggal (no one left behind).
"Kebijakan-kebijakan kita, baik yang terkait pelatihan maupun pembangunan ekosistem ketenagakerjaan, diarahkan agar semua pihak dapat beradaptasi dengan perubahan. Tidak boleh ada yang tertinggal," sambungnya.
Menaker menjelaskan bahwa transisi menuju ekonomi hijau membuka peluang besar bagi penciptaan lapangan kerja baru, sekaligus menjadi tantangan bagi kesiapan tenaga kerja nasional.
(Febrina Ratna Iskana)
 
           
               
               
                             
                                 
                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     
                                     
                                     
                                    