IDXChannel - Proses persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari penggugat PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) bakal menemui tahap final.
“Agenda selanjutnya adalah agenda putusan pada hari Kamis tanggal 4 April 2024,” kata Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat akan membacakan hasil putusan pada Kamis 2 April 2024. Sebelumnya pada Kamis 21 Maret lalu, pihak kuasa Bukaka dan pihak kuasa Waskita telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis haki.
Jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini telah berlangsung sejak 2023. Menurut pemberitaan sebelumnya, diketahui permohonan yang diajukan BUKK terhadap Waskita itu mencapai Rp136,87 miliar.
BUKK merupakan perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).