sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Amankan Produk Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar

Economics editor Fiki Ariyanti
05/12/2024 03:15 WIB
Produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan diamankan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Mendag Amankan Produk Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar (foto dok kemendag)
Mendag Amankan Produk Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar (foto dok kemendag)

IDXChannel - Produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan diamankan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Nilai produk keramik ilegal itu mencapai Rp9,8 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memimpin ekspose produk keramik asal impor ilegal di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/12/2024).

Produk keramik yang diekspose terdiri atas keramik lantai asal impor sebanyak 16 ribu karton senilai Rp5 miliar, serta alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug sebanyak 610 ribu buah senilai Rp4,8 miliar.

“Satgas menemukan produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,8 miliar," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (4/12).

Budi menjelaskan, untuk produk keramik lantai sebanyak 16 ribu karton, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor. 

Sedangkan, untuk produk alat makan dan minum keramik, lanjutnya, sebanyak 610 ribu buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). 

"Untuk itu, Kemendag telah mengamankan seluruh produk keramik temuan tersebut,” kata Budi.

Ekspose oleh Satgas ini sekaligus menjadi hasil tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. 

Ekspose yang berusaha melindungi pasar dalam negeri ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Impor diduga tidak sesuai ketentuan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. 

Impor ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

“Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan," kata Budi. 

"Kondisi ini juga mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut pengawasan kali ini, barang-barang keramik yang diduga diimpor secara ilegal telah diamankan. 

“Atas temuan tersebut, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri,” ujar Budi.

Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Putu Jayandanu Putra menambahkan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. 

Tujuannya, untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya" ujarnya. 

"Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan,” kata Putu.

Untuk itu, menurut Putu, segala bentuk pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” tutur Putu.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement