“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya" ujarnya.
"Komitmen tersebut diwujudkan dengan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan barang serta jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan,” kata Putu.
Untuk itu, menurut Putu, segala bentuk pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” tutur Putu.
(Fiki Ariyanti)