Adapun alur pendistribusian migor ini dititip jual yang telah ditentukan secara proporsional yang nanti akan Kemendag tentukan, kemudian penjualan kepada konsumen dengan memanfaatkan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH yang merupakan sistem digital produksi yang sudah diatur Kementerian Perindustrian.
Sebagai gambaran jadi sistemnya produsen CPO akan mengirim barangnya kepada produsen minyak goreng, kemudian produsen minyak goreng akan mengirimkan barang itu ke distributor SIMIRAH atau PUJLE.
"Kemudian dari sistem produksi dikontrol SIMIRAH dan berbicara langsung ke INSW, kemudian INSW secara otomatis setelah distribusi akan bicara dengan inatrade di Kemendag untuk mendapatkan pengeluaran persetujuan ekspornya. kemudian akan kembali ke INSW, kemudian setelah itu distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di 14 ribu titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke distributor simirah untuk melihat sistem pembelian dengan NIK," jelasnya. (TSA)