Lebih lanjut, dia menuturkan, Kantor Bea Cukai Cikarang juga mengamankan 695 produk jadi, seperti karpet, handuk dan lainnya. Lalu, terdapat 6.578 pack elektronik, seperti laptop, ponsel, mesin fotokopi dan sebagainya.
"Kemudian kita juga menemukan 5.890 lebih garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris. Artinya, barang itu masuk tidak jelas isinya, serta dokumen lainnya terkait dengan asal barang," kata Mendag.
Atas dasar temuan barang impor ilegal tersebut, Zulkifli mengataka,n Tim Satgas yang terdiri dari gabungan Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Bakamla TNI Angkatan Laut melakukan pengamanan atas barang-barang tersebut.
"Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas telah melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga ilegal," ujar Zulkifli.