Selain memperluas akses pasar, Kemendag juga terus mempermudah proses ekspor bagi para pelaku usaha, khususnya dalam memanfaatkan fasilitas tarif yang tersedia melalui perjanjian dagang. Salah satunya, melalui pengembangan sistem elektronik Surat Keterangan Asal (e-SKA) yang memungkinkan pemanfaatan SKA preferensi dilakukan secara otomatis.
Saat ini, fitur otomatisasi tersebut telah diterapkan untuk ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, China, Korea Selatan, Australia, dan Pakistan.
Mendag menegaskan, pemerintah tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari pelaku usaha dan akan terus menjaga komunikasi agar setiap kendala yang dihadapi dunia usaha dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami selalu terbuka menerima masukan dari pelaku usaha. Kalau ada kendala yang dihadapi, sampaikan kepada pemerintah agar dapat segera kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Mendag.
(NIA DEVIYANA)