IDXChannel - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas bungkam saat ditanyai media soal perizinan ekspor Pasir laut.
Padahal, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Izin tersebut ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Terkait ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa pelaku usaha harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur. Selanjutnya, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.
"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya?,"
Sudah-sudah cukup," cetus Zulhas saat ditemui di Hotel The St. Regis, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Beleid yang diumumkan pada 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Aturan ini sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 atau saat pemerintahan dipegang Presiden Megawati Soekarnoputri disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(SAN)
Advertisement
Mendag Enggan Bahas soal Perizinan Ekspor Pasir Laut: Sudah Cukup
Terkait ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa pelaku usaha harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.

Mendag Enggan Bahas soal Perizinan Ekspor Pasir Laut: Sudah Cukup (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement