Awak media pun terus mengejar Zulhas sampai ke mobilnya untuk mendapatkan tanggapan lebih lengkap.
Lalu, saat disambangi sampai ke depan mobilnya, Zulhas baru mengatakan aturan perihal pelarangan importasi pakaian bekas impor sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat.
Sebab, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Undang-undangnya sudah jelas, ya ikuti saja. Kalau mereka demo, kita dengerin," pungkasnya.