Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari dari temuan pertama pada akhir Januari 2025 saat menemukan adanya MinyaKita tak sesuai takaran. Saat itu, ditemukan MinyaKita tak sesuai takaran di Mauk, Tangerang yang dilakukan PT NNI selaku distributor yang melakukan repacking ulang alias repacker MinyaKita
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” katanya.
Terpisah, Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai aturan yang berlaku.
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” kata Moga.
(Rahmat Fiansyah)