Melalui Program Pengamanan Pasar Dalam Negeri, Kemendag berupaya memastikan produk lokal mampu mendominasi pasar domestik dengan cara meningkatkan daya saing guna menekan ketergantungan pada barang impor.
Selain itu, pemerintah mengoptimalkan instrumen trade remedies seperti anti-dumping dan safeguard sebagai langkah perlindungan bagi industri dalam negeri.
“Kami ingin pasar kita yang besar diisi produk lokal. Kuncinya, produk harus berdaya saing. Kalau kita sudah memiliki produk dalam negeri yang bagus, kita tidak perlu impor,” kata Budi.
Adapun pada pilar Perluasan Pasar Ekspor, Kemendag aktif membuka akses produk Indonesia ke kancah dunia melalui berbagai kesepakatan internasional. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 20 perjanjian dagang telah diimplementasikan, 15 perjanjian dalam tahap ratifikasi, dan 11 perjanjian lainnya masih dalam proses negosiasi.
Budi juga menyoroti upaya strategis dalam mempertahankan stabilitas ekspor ke Amerika Serikat melalui skema Agreement Reciprocal Tariff (ART).