sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Sebut Tak Perlu Badan Baru untuk Urus Komoditas Strategis

Economics editor Nia Deviyana
27/11/2025 14:46 WIB
Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat harmonisasi regulasi sektoral. 
Mendag Sebut Tak Perlu Badan Baru untuk Urus Komoditas Strategis. Foto: iNews Media Group.
Mendag Sebut Tak Perlu Badan Baru untuk Urus Komoditas Strategis. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang komoditas strategis sebagai acuan pemerintah menyusun kebijakan tata kelola komoditas. Regulasi ini akan menjadi payung hukum yang memperkuat harmonisasi regulasi sektoral. 

"Peraturan ini akan menjadi acuan yang kuat, komprehensif, dan terintegrasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait komoditas strategis," ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Rabu, (26/11/2025). 

Pada kesempatan itu, dia pun menegaskan pembentukan badan baru khusus komoditas strategis tidak diperlukan. Penguatan kelembagaan dapat dilakukan dengan memperjelas mandat teknis masing-masing instansi.

"Tidak perlu badan baru, namun perlu memperkuat tugas dan fungsi unit kerja yang sudah adapada kementerian terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan,” ujarnya.

Budi menjelaskan, meskipun definisi komoditas strategis masih bersifat sektoral, tata kelola lintas kementerian selama ini sudah berjalan saling terhubung. Salah satu contohnya yaitu pengelolaan impor pada komoditas yang masuk dalam Neraca Komoditas.

"Untuk komoditas seperti beras, jagung, ikan, atau bawang putih, setiap keputusan impor harus melalui penetapan Neraca Komoditas. Kemendag tidak dapat mengeluarkan izin sebelum ada kesepakatan angka kebutuhan dan proyeksi produksi dari kementerian pembina,” ucap dia.

Budi menambahkan, seluruh produk yang memiliki potensi ekspor, termasuk komoditas strategis, akan terus dipromosikan oleh perwakilan perdagangan RI di berbagai negara. Hal itu akan dilakukan sebagai upaya pemerintah memperluas pasar ekspor. 

“Setiap negosiasi dagang dengan negara mitra selalu dilandasi posisi nasional yang disepakati bersama seluruh kementerian pembina. Substansi negosiasi adalah hasil koordinasi lintas kementerian," ucap Budi. 


 (NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement