IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter wajib menggunakan Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Minyak goreng curah tersebut merupakan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp14.000 per liter.
"Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng. Harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Mendag saat menggelar konferensi pers secara virtual, Minggu (5/6/2022).
Dia menjelaskan, program MGCR ini akan melibatkan produsen crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Lanjut Mendag, penjualan minyak goreng curah ke masyarakat luas akan menggunakan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.