sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Zulhas Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
12/08/2022 12:05 WIB
Mendag Zulhas memusnahkan pakaian bekas yang berasal dari luar negeri atau impor senilai Rp8,5 miliar.
Mendag Zulhas Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar. (Foto: Advenia Alisabeth/MNC Media)
Mendag Zulhas Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar. (Foto: Advenia Alisabeth/MNC Media)

Selain tidak baik bagi kesehatan, lanjut Zulhas, tindakan ilegal ini bisa merusak industri dalam negeri karena harga yang dibanderol murah itu. 

"Murah-murah kan, nah kadang-kadang kalau dimasukan ke kampung-kampung susah diketahuinya ini dari mana. Kalau diobral murah-murah nanti ini bisa merusak industri pakaian tekstil dalam negeri," terangnya.

Mendag menekankan, yang dilarang oleh Kementerian Perdagangan adalah mengimpor barang bekas, bukan menjual barang bekas. Artinya, jika ada pelaku usaha menjual barang bekas, itu tidak melanggar aturan pemerintah.

"Kalau kita, boleh jual barang bekas. Saya jual barang bekas saya boleh, yang gak boleh impor barang bekas," tegasnya.

Zulhas pun mengajak masyarakat untuk bijak dalam membeli barang. Jangan terlena harga murah namun tidak diperhatikan kebersihannya. Alangkah baiknya menggunakan produk dalam negeri. 

"Kami akan edukasi masyarakat agar tidak mempergunakan barang bekas yang dari antah berbantah dari luar negeri. Masyarakat memang mesti berhati-hati ya," ucapnya.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”. 

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh manusia.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement