Untuk kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye 75% WFH dan 25% WFO. Sementara di zona selain merah dan oranye 50% WFH dan 50% WFO.
Untuk kegiatan makan minum ditempat masih diperbolehkan sebanyak 25% dan beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatan mall juga masih diperbolehkan sebanyak 25% dengan jam operasional sampai 17.00.
Pelaksanaan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan. Sementara di zona selain merah dan oranye mengikuti aturan dari Kemenag.
Lalu untuk kegiatan kemasyarakatan di zona oranye dan merah ditutup. Sementara di daerah selain zona merah dan oranye diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.
Untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat. Lalu rapat/seminar/pertemuan secara luring di zona merah dan oranye dilarang. Tapi untuk daerah selain non merah dan oranye diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.
(IND)