sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Terbitkan Instruksi, PPKM Mikro di 43 Wilayah Diperketat, Daerah Lain PPKM Zonasi

Economics editor Dita Angga Rusiana
06/07/2021 11:33 WIB
Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.17 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan zonasi.
Mendagri Terbitkan Instruksi, PPKM Mikro di 43 Wilayah Diperketat, Daerah Lain PPKM Zonasi (Dok.MNC Media)
Mendagri Terbitkan Instruksi, PPKM Mikro di 43 Wilayah Diperketat, Daerah Lain PPKM Zonasi (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.17 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid di Desa/Kelurahan. Sebagaimana diatur dalam Inmendagri tersebut bahwa PPKM mikro diperpanjang selama dua minggu.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” bunyi diktum kesembilan belas.

Berbeda dari sebelumnya, PPKM mikro pada tahap ini dibagi menjadi dua pengaturan. Pertama, PPKM mikro pengetatan yang ditujukan untuk 43 kabupaten/kota yang level situasi pandeminya masuk level 4.  Daerah-daerah tersebut Diantaranya:

1.      Kota Banda Aceh;

2.      Kota Bengkulu

3.      Kota Jambi

4.      Kota Pontianak

5.      Kota Singkawang

6.      Kabupaten Lamandau

7.      Kabupaten Sukamara

8.      Kota Palangkaraya

9.      Kabupaten Berau

10.   Kota Balikpapan

11.     Kota Bontang

12.    Kabupaten Bulungan

13.   Kabupaten Natuna

14.   Kabupaten Bintan

15.   Kota Batam

16.    Kota Tanjung Pinang

17.    Kota Bandar Lampung

18.   Kota Metro

19.    Kabupaten Kepulauan Aru

20.  Kota Ambon

21.    Kota Mataram

22.  Kabupaten Lembata

23.  Kabupaten Nagekeo

24.  Kabupaten Boven Digoel

25.  Kota Jayapura

26.  Kabupaten Fakfak

27.  Kabupaten Manokwari

28.  Kabupaten Teluk Bintuni

29.  Kabupaten Teluk Wondama

30. Kota Sorong

31.   Kota Pekanbaru

32.  Kota Palu

33. Kota Kendari

34. Kota Manado

35. Kota Tomohon

36.  Kota Bukittinggi,

37.  Kota Padang

38. Kota Padang Panjang

39.  Kota Solok

40. Kota Lubuk Linggau

41.   Kota Palembang

42.  Kota Medan

43. Kota Sibolga

Terhadap ke-43 daerah tersebut ada beberapa pengetatan yakni kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan perkantoran 75% WFH, Mall dan restoran beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, kegiatan ibadah ditiadakan, kegiatan di area publik ditutup, kegiatan seni dan budaya juga ditiadakan. Lalu untuk resepsi pernikahan paling banyak 30%, kegiatan kemasyarakatan maksimal 25% dari kapasitas, dan kegiatan rapat seminar secara luring dihentikan.

Kedua, adalah PPKM zonasi yang diterapkan pada daerah selain 43 kabupaten/kota di atas. Dimana dalam hal ini kegiatan belajar mengajar untuk zona merah dan oranye dilakukan secara online. Sementara untuk zona selain merah dan oranye mengikuti aturan Kemendikbudristek.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement