sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengacu Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2022 Sebesar 7 hingga 10 Persen

Economics editor Indra Purnomo
16/11/2021 21:27 WIB
Pemerintah bisa membuat keputusan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 5% sampai 7%. Sementara tuntutan serikat buruh 7% sampai 10%.
Buruh (ilustrasi)
Buruh (ilustrasi)

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," katanya. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement